Sebelum membahas dengan singkat tentang pendidikan, saya akan mencoba membuka wawasan berpikir kita terlebih dahulu melalui pembukaan UUD 1945 Alenia ke 3, yaitu:
" Kemudian, dari pada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia, seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa".
Dilihat dari pembukaan UUD 1945 bahwa telah merumuskan sebuah konsep kecerdasan kehidupan bangsa. Dari situlah konsep pendidikan Indonesia sesungguhnya memiliki akar yang kokoh.
Pendidikan merupakan sebuah keniscayaan bagi manusia yang ingin maju dan berkembang. Pendidikan adalah salah satu pilar kehidupan bangasa, masa depan sebuah bangasa dapat terlihat jauh mana komitmen Masyarakat, bangasa dan pemerintahan dalam menyelenggarakan pendidikan. Oleh karena itu pendidikan penentu masa depan suatu bangsa.
Pendidikan sebagai suatu proyek sejarah, karena pendidikan dimotivasi oleh keinginan manusia untuk bisa hidup untuk menghadapi tantangan zaman, sekaligus membuat masa depan menjadi lebih baik. Bagi suatu bangasa, pendidikan merupakan sarana untuk mempersiapkan sebuah generasi yang memiliki sumberdaya tangguh.
Pendidikan Mempersiapkan generasi muda terjun menghadapi lingkungan masyarakat, maka generasi muda perlu di bekali dengan pengetahuan, keterampilan serta nilai-nilai untuk hidup bekerja dan mencapai perkembangan yang lebih jauh Masyarakat. Pendidikan tidak akan terlepas dari aspek sosial, politik, ekonomi dan budaya.
Dilihat dari fakta lapangan berbagai kasus suram yang menimpa Pendidikan memberi petunjuk negatif. Tingginya angka putus sekolah menyebut Pendidikan jauh dari akses mereka yang tak mampu. Dengan banyaknya bangunan sekolah rusak, alat pembelajaran kurang, fasilitas sekolah tidak memadai dll, dari itu pasti membawa dampak pada kualitas pembelajaran. Juga alokasi budget yang rendah akan membuat beban pembiayaan pendidikan terus-terusan ditanggung oleh masyarakat.
Dilihat dari dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 1, 2, dan 4. Yaitu:
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan dan pemerintahhan wajib membiayainya.
4. Negara memproritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% Dar anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Dari ketentuan tersebut, secara tersurat dan tersirat pemerintahhan lah yang bertanggung jawab membiayai penyelenggaraan pendidikan nasional. Dilihat fakta sekarang apakah pendidikan di Indonesia mengalami kemajuan atau kemunduran?. Kita selaku orang berpendidikan pasti tau dan bisa menjawabnya sendiri. (Penulis /Asman)
KOMEN KALLUU.. :)