Gambar Pihak Ketiga
Agus
Sunaryanto selaku Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW ) menghimbau agar
Badan Permusyawaratan Rakyat ( BPD ) proktif dalam mengawasi penggunaan dana
desa.
Menurut Agus Pengawasan penggunaan dana desa tidak
hanya harus terbatas kepada institusi formal seperti Satgas Dana Desa ( SDD )
ataupun pihak kepolisian, namun juga pihak BPD yang terbilang mempunyai
kedekatan emosional dengan masyarakat dilingkup desa.
“ Karena
BPD memang adanaya di desa dan sudah tentu partisipasi masyarakat secara umum
juga perlu untuk peningkatan kapasitas. Bukan hanya kepada perangkat desa saja,
tapi juga warganya,” Ucap Agus Sunaryanto, dalam Metro pagi Primetime, Rabu 17
januari 2018 ( m.metrotvnews.com )
Keterbukaan
pihak desa juga perlu diperhatikan secara mengani dimana, dan untuk apa dana
desa dikelola. Menurut Agus, masyarakat
wajib mengetahui informasi demikian sebab umunya informasi mengenai hal ini
sangat sulit diakses bagi masyarkat desa pada umumnya. Padahal menurutnya
transparansi dana desa seharusnya dapat disoisalisasikan pada dusun – dusun
serta kepada masyarakat desa agar masyarakat tidak mempunyai persepektif
negatif tentang desa dengan otomatis dapat ikut andil dalam pengawasan dana
desa.
“ Lagi –
lagi pengawasan tidak hanya formal tapi masyarakat juga harus diberdayakan,
yang terjsadi pemerintahan lebih banyak mengawasi institusi formalnya saja
seperti pendamping, perangkat, termasuk kepada desa,” ucap Agus (
m.metrotvnews.com )
Pada
umumnya masyarakat hanya mengetahui garis besarnya saja terkait desa yang
mempunyai anggaran dari pihak pemerintah. Namun menurut agus, masyarakat tidak
mengetahui secara pasti berapa nilainya yang dikucurkan pemerintah kepada desa
terkait, dimana dana tersebut digunakan, dan berapa anggaran yang dihabiskan
untuk pembangunan. Agus merasa transparansi dalam hal ini sangat diperlukan
agar masyarakat dapat secar aktif berpartisipasi dalam pengawasan dana desa.
Dia juga menegaskan apabila salah seorang kepala desa terjerat perkara yang bersifat pidana, dapat
diselesaikan dengan cara pidana.
“ Juga
dari penguatan efek jeranya. Efek jera harus dijaga, jangan kemudian hanya
bicara penyelesaian secara adat. Kalau misalnya memang ada unsur pidana, harus
diselesaikan secara hukum,” Paparnya ( m.metrotvnews.com ) ( singbebas/Arie )





KOMEN KALLUU.. :)