radioidola.com
Dana
desa sebesar Rp.120 Trilliun yang pernah dijanjikan pihak pemerintah pada 2018
dipastikan batal terealisasi. Padahal jika dana desa itu berhasil dikucurkan
maka setiap desa berhak mendapatkan dana sebesar 1,4 Milliar, Jumlah yang
terbilang cukup besar untuk desa pertama kalinya. Namun angka tersebut batal
mengucur dikarenakan beberapa alasan.
Dikutip dari Berdesa.com,
penyebab batalnya dana desa yang dijanjikan pemerintah seperti dituturkan
Direktur Jendral Perimbangan keungan Kementerian Keuangan ( kemenkeu ) bapak
Boediarso Teguh Widodo, karena evaluasi dari penyerahan dana desa selama tiga
tahun terakhir, belum mencapai titik maksimal untuk beberapa tujuan yang
seharusnya tercapai.
Tujuan yang dimaksudkan ( Kemenkeu ) antara lain
menanggulangi tingkat kemiskinan yang terdapat di desa, membuka lapangan
pekerjaan untuk menanggulangi pengangguran dilingkup desa, meningkatkan nilai
pendapatan dan daya beli masyarakat desa serta mengatasi ketimpangan layanan
publik antar desa. “ Dana desa dalam tiga tahun terakhir memang berhasil
mengurangi jumlah penduduk miskin, presentase penduduk miskin dipedesaan memang
telah berkurang namun peningkatan tersebut tidak masif, dalam artian multiplier
efeknya belum maksimal. Jadi ada sesuatu kesalahan yang harus diperbaiki dalam
dana desa itu” Ucapnya. Alhasil dana desa yang turun tetap di angka, Rp. 60
Trilliun.
Penyebab lain gagalnya penyaluran dana desa sebesar, Rp
120 Trilliun, pemerintah masih kurang percaya dengan kemampuan aparat desa
dalam mengelola keungan desa. Jendra Boediarso menuturkan, kemampuan aparat
desa perlu ditingkatkan mengingat banyaknya kepala desa yang terjerak kasus
korupsi. Pengelolahan dana desa yang
dikelola oleh aparat yang kurang kompeten malah menjadi bumerang tersendiri
bagi pemerintah desa, hingga membuka celah penyalahgunaan dana serta pemborosan
hingga inefisiensi dalam penggunaan dana.
Keresahan mengenai kemungkinan penyalahgunaan dana oleh
aparat desa telah menjadi isu besar sejak tahun 2017, Disinyalir kemampuan
perangkat desa belum mampu untuk mengelola dana besar yang dikucurkan
kementrian desa. Untuk mengantisipasi hal tersebut kementerian desa ( Kemendes
) menggandeng banyak pihak untuk melakukan pengawasan dalam proses penggunaan
dana yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga pihak kepolisian.
Alasan pengawasan ini cukup beralasan mengingat banyaknya kepala desa yang
terjerat kasus penggelapan dana desa berujung pada penangkapan atas tuduhan
korupsi.
Meskipun kenaikan anggaran dana desa yang dijanjikan oleh
pihak pemerintah ditahun 2018 telah resmi dibatalkan, namun rencana kenaikan
anggaran dana desa tersebut akan tetap
mengalami peningkatan ditahun 2019. Untuk menuju kesiapan dalam pengelolahan
dana desa secara optima, pemerintah telah menciptakan empat kebijakan baru
terkait penggunaan dana desa ditahun 2018 yaitu, mengenai cara pendistribusian
dana desa, prioritas penggunaan dana desa, pelaksanaan program, dan kegiatan –
kegiatan menggunakan dana desa, serta penyaluran dana. Kebijakan ini dilahirkan
agar aparat desa seluruh Indonesia siap ketika dana Rp.120 Trilliun diturunkan
tahun 2019.
Pada tahun 2018 pemerintah juga menerapkan mekanisme
berbeda dalam pengalokasian dana desa yang awalnya sebesar 99%, kini telah
menjadi 77%. Sekarang tidak semua desa mendapat jatah dana yang sama melainkan
akan terjadi kenaikan pada desa yang tertinggal dan sangat tertinggal dengan
jumlah penduduk miskin yang masif. Pemilahan ini bertujuan agar desa yang jauh
tertinggal dapat segera mengejar ketertinggalan dari desa yang telah maju.
Beberapa waktu lalu pemerintah juga mengeluarkan sebuah
kebijakan baru bagi 17 ribu desa Se- Indonesia sebagai desa yang
diprioritaskan. Ke-17 ribu desa tersebut
disinyalir merupakan desa yang sangat tertinggal dalam segala aspek
hingga membutuhkan banyak dukungan program dari pemerintah untuk mengejar
ketertinggalan. (singbebas / Arie )





KOMEN KALLUU.. :)