tenagadalam.com
Eko Putro Sandjojo, Menteri Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi ( PDTT ) menegaskan dalam waktu dekat pemerintah
akan mengeluarkan kebijakan yang melarang pembangunan desa, yang menggunakan
dana desa memakai jasa kontraktor. Beliau meminta agar penggunaan dana desa
untuk pembangunan lingkup desa secara swakelola atau padat karya.
“ Aparat desa harus menggunakan dana desa secara swakelola
atau padat karya untuk semua proyek pembangunan yang menggunakan dana desa,”
Ujar Eko, Sabtu (25/11/2017 ) ( Suara.com )
Dia mengatakan hal tersebut saat acara pembukaan
Rakernas Asosiasi Pemerintah Desa
Seluruh Indonesia ( APDESI ) di asrama haji Medan. Menurut menteri, pengunaan
dana desa secara swakelola secara tidak langsung dapat mengurangi angka
pengangguran di pedesaan dan kemiskinan di desa. Proyek pembangunan yang
dilakukan secara swakelola akan menyerap tenaga kerja sehingga berdampak
langsung pada tingkat pendapatan masyarakat.
Beliau menuturkan, terdapat kendala mengenai aturan dan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah (LKPP) yang berisikan
bahwa proyek dengan angka lebih dari Rp200 juta atau yang pekerjanya komplek
tidak diperbolehkan swakelola. Aturan LKPP telah diminta President dalam rapat
terbatas agar larangan untuk menggunakan jasa kontraktor dalam pembangunan desa
menggunakan dana desa berjalan maksimal, dengan demikian akan ada Surat
Keputusan Bersama ( SKB ) Empat Menteri dan peraturan President
“ Jadi tahun 2018, peraturan itu atau pembangunan secara
swakelola bisa dilakukan maksimal,” Sambungnya. ( suara.com )
Eko Memaparkan, anggaran pembayaran upah para pekerja dari
masyarakakat desa yang terlibat dalam pengerjaan proyek pembangunan desa
minimal 30 dari dana desa tersebut. Pernyataan dukungan juga diutarakan oleh
ketua umum APDESI Suhardi Buyung dengan mengatakan pihaknya bersedia
menggunakan dana desa dengan cara padat karya atau swakelola.
“APDESI siap mendukung program padat karya di Dana Desa. APDESI
akan menyosialisasikan dan termasuk melakukan MOU dengan pihak kepolisian “
Ucapnya ( Antara ) ( singbebas/Arie )





KOMEN KALLUU.. :)