Gambar Pihak Ketiga
Orang tua menganggap
kekerasan yang dilakukan pada seorang anak merupakan bagian dari proses
pendidikan demi mendisiplinkan anak, tidak sedikit orang tua yang lupa bahwa
mereka merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam pengupayaan
perlindungan, kesejahteraan, dan kelangsungan hidup serta pengoptimalan tumbuh
kembang seorang anak.
Salah saatu kasus yang
paling banyak diberitakan media baru – baru ini adalah kekerasan fisik dan
pelecehan seksual pada anak. Namun demikian kekerasan tersebut biasanya
didasari banyak hal salah satunya adalah pelecehan seksual pada anak yang
dibawah umur, dan kekerasan fisik yang dilakukan orang tua kepada anak yang
berujung pada perkembangan mental seorang anak.
Merujuk pada hasil
pengaduan yang diterima KOMNAS Perlindungan anak, penyebab terjadinya kekerasan
pada anak adalah kekerasan dalam rumah tangga, disfungsi keluarga, dalam artian
pera orang tua tidak berjalan bagaiamana mestinya, faktor ekonomi, pandangan
keliru pada anak, dan terkontaminasi oleh tayangan televisi maupun media
lainnya yang tersebar dalam masyarakat.
Menurut penuturan dari
Ibu Utami Sri Andayani selaku Kabid Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan
perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, Dan Keluarga Berencana (P3AP2KB),
selama ini tidak sedikit laporan masyarakat yang melibatkan kekerasan kepada
anak di Kabupaten Sambas “Selama saya bertugas banyak laporan dari masyarakat
tentang kekerasan kepada anak seperti pemerkosaan, pelecehan, dan kekerasan
fisik. Menurut undang – undang perlindungan anak, anak adalah mereka yang
berusia 18 tahun kebawah” Ujar Ibu Utami Sri Andayani.
Untuk memberikan
pelayanan semaksimal mungkin, Komnas Perlindungan anak memberikan kemudahan
dalam pelaporan, sebagai masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk
mendatangi kantor secara langsung, pengaduan ini juga dapat dilakukan melalui
telepon. “Untuk melakukan pengaduan kepada lembaga ini, tidak harus datang
langsung untuk melapor, bahkan tempo hari kami mendapat telepon dari sebuah
daerah dimana laporan tersebut mengatakan bahwa telah terjadi pelecehan seksual
kepada anak. Untuk memastikan laporan tersebut, tim kami segera turun lapangan
demi mencari kebenaran akan laporan terkait” Sambungnya.
Beliau juga menuturkan
bahwa jika terdapat sebuah kasus yang ditangani oleh pihak Komnas Perlindungan
anak, tim akan berusaha memberikan pandangan kepada pihak keluarga korban untuk
mencari jalan terbaik dalam penyelesaian masalah tanpa intervensi dari pihak
tim.“ Sebagai contoh jika kami dipertemukan pada kasus seperti pencabulan
kepada anak, yang kami lakukan adalah berusaha untuk memberikan wawasan tanpa
intervensi kepada pihak keluarga korban untuk melaporkan hal ini kepada pihak
berwajib dengan alasan agar, tindak pencabulan ini tidak akan terjadi kepada
anak – anak yang lain” Ucap Ibu Sri Utami Andayani
Pihak Komnas
Perlindungan anak tidak hanya memberikan dukungan moril kepada keluarga korban
namun juga bantuan dana dengan catatan, pihak korban kekerasan memang tergolong
dari keluarga yang kurang mampu, seleksi ini dikarenakan dana yang ada sangat
terbatas untuk banyak laporan kasus kekerasan kepada anak. “Mengenai dukungan
dana untuk korban kekerasan pada anak, dalam kategori tertentu pihak kami akan
memberikan sumbangan sesuai kondisi keluarga korban dan menyesuaikan dana kami.
Tidak semua korban yang dapat kami beri bantuan dana, kami berusaha menyeleksi
latar belakang keluarga korban, jika keluarga korban kekerasan merupakan
seorang yang memang membuntuhkan bantuan dana, maka pihak kami akan memberikan
bantuan seadanya karena dana kita juga terbatas” Tutupnya. ( Singbebas / Arie )





KOMEN KALLUU.. :)