Singbebas.info – Di masa pemerintahan Presiden
Jokowi, usulan perpindahan ibu kota Indonesia kembali menjadi perbincangan
hangat sebagian kalangan. Kenyataannya, hal demikian juga pernah didiskusikan
ketika tonggak kepemimpinan Indonesia masih dipegang oleh Presiden Soekarno dan
juga selama masa Kolonial Belanda. Disinyalir, kota Palangkaraya merupakan kota
yang tepat untuk menjadi ibu kota Indonesia yang baru, sebagai pusat politik
dan administrasi Indonesia.
Terlepas dari wacana besar diatas, Kabupaten Sambas
yang secara administratif berada di Provinsi Kalimantan Barat sebelumnya telah
berhasil melakukan perpindahan ibu kota Kabupaten, sebuah kota non – otonom
yang menjadi tempat kedudukan pusat pemerintah dasi sebuah kabupaten.
Sejarah terbentuknya Kabupaten Sambas, berdasarkan
Undang – undang Nomer 27 tahun 1959 tentang penetapan. Undang – undang nomer 27
tahun 1953 tentang pembentukan daerah tingkat II di Kalimantan. Ibu kota
Kabupaten Sambas Adalah Singkawang, luas wilayah 32.296 km2 yang terdiri dari
17 Kecamatan dan 600 Desa.
Berdasarkan data tahun 1994, penduduk Sambas
berjumlah 910.862 jiwa. Jumlah tersebut menunjukkan pada masa itu, Kabupaten
Sambas merupakan kabupaten dengan penduduk terpadat dibanding kabupaten lainnya
di Kalimantan Barat. Wilayah Kabupaten Sambas adalah bekas dari wilayah
kesultanan Sambas.
Pada tahun 2000. Atas dukungan dari Pemerintah
daerah kabupaten Sambas dan dukungan pemerintah Pvovinsi Kalimantan Barat, maka
kabupaten sambas dimekarkan menjadi 3 daerah pemerintahan yaitu Kabupaten
Sambasm Kota Singkwang, Dan Kabupaten Bengkayang sampai saat ini.
Sebagai langkah awal persiapan perpindahan Ibukota
Kabupaten Sambas ke kota Sambas, J.C. Oepang Oeray ( Gubernur Kalbar Saat itu )
menyikapi aspirasi serta desakan masyarakat Sambas dengan melakukan pembangunan
gedung dan rumah – rumah dinas di Kompleks pembangunan desa Dalam Kaum (
Kecamatan Sambas ).
Perpindahan Ibu kota Kabupaten Sambas dari
Singkawang ke Sambas, diusulkan kepada Pemerintah pusat pada tahun 1997. Setelah
melewati proses yang panjang, akhirnya ditetapkan Undang – undang nomor 10
tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Daerah tingkat II Bengkayang yang
diundangkan pada tanggal 20 April 1999. Dalam Undang – undang nomer 1999
tersebut pasal 4 ayat ( 2 ) disebutkan bawha dengan dibentuknya Kabupaten
Bengkayang, Ibukota Kabupaten Sambas dipindahkan dari kota Singkawang ke Kota
Sambas.
Hingga sekarang masyarakat kabupaten Sambas
memperingati tanggal 15 Juli sebagai HUT Perpindahan Ibu Kota Kabupaten Sambas.
Sedangkan Kota Singkawang terbentuk pada
tanggal 17 Oktober 2001 berdasarkan Undang – undang nomor 12 tahun 2001 yang
diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden di Jakarta bersamaan
dengan 12 kota lainya se-Indonesia.
Seperti dilansir dari situs remsi Pemkab Sambas,
10 nama telah disebut oleh pemda sebagai
toloh yang berpengaruh atas kembalinya Sambas menjadi Ibukota Kabupaten,
diantaranya adalah Djuhardi H Alwi, H Darwis Mochtar, H.Munzir Ramli, H. Ismet
Gini, Uray Barudin idris, H. Badran Hambi, Drs H Uray Darmansyah, Y Mistak, H
Burhan Zahtra, dan Asyarin Imran.
Dewasa ini, Kabupaten Sambas hanya memiliki luas
wilayah 639.570 ha ( 4,36% dari luas wilayah provinsi Kalimantan Barat )
Dikelilingi perairan laut seluas 1.467,84 Km2. Kabupaten Sambas terletak pada
2º08 sampai dengan 2 º 33 Lintang Utara dan 108 º04 sampai dengan 108 º39 Bujur
Timur.
Wilayah Kabupaten Sambas terbagi atas 19 kecamatan
yang terdiri dari selakau, Pemangkat, Jawai, Tebas, Sambas, Sejangkung, Teluk
Keramat, Paloh, Sajingan Besar, Galing, Subah, Tekarang, Semparuk, Sebawi,
Sajad, Jawai Selatan, Tangaran, Selakau Timur, dan Salatiga.
Pada HUT Perpindahan Ibu Kota Kabupaten Sambas ke-18
dan bersamaan dengan hari jadi Kota Sambs ke-386, Atbah Romin Suhaili selakau
Bupati Sambas ( sekarang ) mengajak seluruh masyarakat Sambas untuk menghormati
istana Alwatzikoebillah sebagai pemimpin formal di Sambas, dan menjaga budaya
serta wilayah Kesultanan sambas sebagai sumber heritage kita.
Wilayah Kabupaten Sambas sejatinya meliputi
Kabupaten Sambas yang lama. Seperti Dilansr dari antarakalbar, Tiga kepala
daerah di wilayah Singbebas ( Singkawang,Bengkayang,Sambas ) sepakat untuk
merencanakan pembentukan provinsi baru. Hal tersebut mereka sampaikan pada
halal bihalal Forum Masyarakat Peduli Pantai Utara ( Formptura ) di kantor wali
Kota Singkawang.
Walaupun hal tersebut masih merupakan sebuah wacana
baik dalam jangka panjang, tentunya ini akan membuat Sambas Raya ( Nama Wacana
Kabupaten baru ) semakin maju dan terdepan dengan memanfaatkan segala potensi
yang ada di daerah Singbebas.
Terlepas dari wacana perbentukan provinsi baru
Sambas Raya, masyarakat mempunyai andil penting dalam terciptanya provinsi
sambas raya karena masyarakat merupakan subyek dari proses pembangunan
sedangkan pemerintah adalah arah dan fasilitator.
KOMEN KALLUU.. :)